KALTARABISNIS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB), pada Minggu (11/1/2026). Penahanan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sehari sebelumnya, terkait dugaan praktik rasuah dalam proses pemeriksaan perpajakan.
Dalam gelar perkara yang dilakukan pasca-operasi senyap tersebut, KPK menetapkan total lima orang sebagai tersangka. Selain Dwi Budi, dua pejabat pajak lainnya yang ikut terseret adalah Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), serta anggota Tim Penilai, Askob Bahtiar (ASB). Ketiganya diduga berperan sebagai pihak penerima suap.
Sementara itu, dari sisi pemberi suap, penyidik antirasuah menjerat dua pihak swasta. Mereka adalah Abdul Kadim (ABD) yang berprofesi sebagai konsultan pajak, dan Edy Yulianto (EY), staf dari PT Wanatiara Persada (WP).
Modus Operandi “Sunat” Tagihan Pajak
Kasus ini bermula dari temuan adanya kesepakatan jahat untuk memangkas kewajiban pajak PT Wanatiara Persada. Berdasarkan bukti permulaan yang dikantongi penyidik, para tersangka diduga memanipulasi angka kewajiban pajak perusahaan tersebut secara drastis.
Kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan oleh PT WP tercatat mencapai Rp 75 miliar. Namun, melalui ‘bantuan’ oknum pejabat pajak tersebut, angka ini disusutkan menjadi hanya Rp 23 miliar. Sebagai imbalan atas pengurangan drastis ini, para pejabat pajak tersebut diduga menerima komitmen fee sebesar Rp 8 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penurunan nilai pajak yang tidak wajar ini berdampak langsung pada penerimaan negara.
“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Konstruksi Perkara dan Penahanan
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap pihak-pihak yang diamankan saat OTT pada Sabtu (10/1/2026). Penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Asep menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah seluruh unsur pidana terpenuhi. Ia merinci proses penanganan kasus yang bergerak cepat dari penyelidikan ke penyidikan.
“Dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026, setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Asep.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, KPK langsung melakukan penahanan paksa. Kelima tersangka akan mendekam di sel tahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Jerat Pasal Berlapis
Dalam konstruksi hukumnya, KPK menerapkan pasal yang berbeda bagi pihak pemberi dan penerima suap. Abdul Kadim dan Edy Yulianto selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan bagi Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku penerima, dijerat dengan pasal yang lebih berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Langkah tegas KPK di awal tahun 2026 ini memberikan sinyal kuat bahwa sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan, masih menjadi area rawan korupsi yang diawasi ketat oleh lembaga antirasuah. Pengurangan pajak secara ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak lain yang taat aturan.
