Bagi masyarakat penerima bantuan sosial, mengetahui status kepesertaan jaminan kesehatan adalah hal krusial. Salah satu istilah yang kerap terdengar adalah PBI-JK, namun pemahaman mendalam mengenai program ini masih terbatas di kalangan masyarakat.
Apa Itu PBI-JK?
PBI-JK merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Program ini adalah skema khusus yang dirancang pemerintah untuk memberikan subsidi penuh bagi warga kurang mampu agar dapat mengakses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Peserta PBI-JK tidak dibebani iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung oleh negara. Sebagai identitas, peserta akan menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Program ini lahir dari transformasi program kesehatan sebelumnya seperti Jamkesmas dan Jamkesda, yang kini terintegrasi dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Status kepesertaan PBI-JK ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Warga yang tercatat dalam DTSEN dan memenuhi kriteria masyarakat kurang mampu secara otomatis terdaftar sebagai peserta PBI-JK.
Peserta PBI-JK berhak mendapatkan pelayanan kelas 3 di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti Puskesmas atau rumah sakit rujukan. Meskipun gratis, layanan yang diberikan tetap berkualitas dan sesuai standar medis yang berlaku.
Dua Kategori Pendanaan PBI
Program bantuan iuran kesehatan terbagi menjadi dua kategori berdasarkan sumber pendanaannya:
- PBI APBN: Program ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, merupakan kelanjutan dari Jamkesmas. Pendanaan sepenuhnya berasal dari pemerintah pusat dan ditujukan untuk masyarakat kurang mampu yang tercatat dalam data nasional. Peserta menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan cakupan program berlaku nasional. Penetapan peserta dilakukan terpusat melalui koordinasi Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan, dengan pembaruan data berkala.
- PBI APBD: Berbeda dengan PBI APBN, program ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, merupakan transformasi dari Jamkesda. Setiap daerah memiliki kewenangan menentukan kriteria dan jumlah peserta sesuai kemampuan anggaran. Contohnya, DKI Jakarta memiliki Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang masuk kategori PBI APBD. Pendanaan bersumber dari kas daerah, sehingga cakupan dan fasilitasnya dapat bervariasi antar daerah.
Perbedaan PBI dan Non-PBI
Peserta PBI adalah penerima bantuan penuh dari pemerintah dan tidak perlu membayar iuran bulanan karena sudah disubsidi, khusus untuk warga kurang mampu yang terdaftar dalam data pemerintah. Sementara itu, peserta Non-PBI harus membayar iuran sendiri setiap bulan. Kategori Non-PBI terbagi lagi menjadi peserta mandiri yang membayar penuh, dan peserta Penerima Upah (PPU) yang iurannya dibagi antara pekerja dan pemberi kerja.
Dari sisi layanan, peserta PBI hanya mendapat hak perawatan kelas 3 dan harus berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ditentukan, biasanya Puskesmas terdekat. Peserta Non-PBI memiliki fleksibilitas memilih kelas perawatan (1, 2, atau 3) sesuai kemampuan bayar iuran dan dapat memilih fasilitas kesehatan yang lebih beragam, meskipun kualitas medis untuk semua kelas tetap sama.
Mengaktifkan Kembali Kepesertaan PBI yang Nonaktif
Status kepesertaan PBI bisa menjadi tidak aktif karena berbagai alasan, seperti perubahan status atau kesalahan data. Data peserta diperbarui setiap bulan. Berikut langkah mengaktifkan kembali kepesertaan yang nonaktif:
- Untuk peserta non aktif kurang dari 6 bulan dan masih terdaftar DTKS.
- Untuk peserta non aktif lebih dari 6 bulan dan sudah tidak terdaftar DTKS.
- Untuk peserta non aktif lebih dari 6 bulan, tidak terdaftar DTKS, namun sedang sakit.
Bagi peserta yang terdaftar namun tidak memiliki kartu fisik, dapat langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. Petugas akan mencetak kartu KIS yang bisa langsung digunakan untuk berobat.
