Kemnaker Pangkas Iuran JKK-JKM Ojol dan Kurir Hingga 50%

Iuran JKK-JKM Ojol dan Kurir

KALTARABISNIS.COKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memberlakukan pemotongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pekerja di sektor transportasi. Kebijakan stimulus ekonomi tahun 2026 ini secara khusus menyasar pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), mulai dari pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir, hingga kurir logistik.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memangkas nominal iuran bulanan yang harus dibayarkan pekerja mandiri tersebut. Jika sebelumnya beban iuran dipatok sebesar Rp 16.800 per bulan, kini nominalnya turun drastis menjadi Rp 8.400 per bulan. Langkah ini diambil untuk memperluas cakupan perlindungan sosial sekaligus menjaga daya beli pekerja lapangan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa diskon ini dirancang agar jaminan perlindungan kerja semakin terjangkau.

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800 per pekerja, menjadi sebesar Rp8.400 per bulan,” kata Indah dalam keterangan tertulis Biro Humas Kemnaker, Selasa (13/1/2026).

Kriteria Penerima Manfaat

Dalam pelaksanaannya, stimulus ini mencakup spektrum pekerja transportasi yang luas. Indah merinci bahwa penerima manfaat adalah mereka yang bekerja secara mandiri tanpa menerima gaji tetap dari pemberi kerja. Ini meliputi pengemudi dan kurir yang bekerja di bawah naungan platform aplikasi maupun yang beroperasi secara konvensional (non-platform).

Diskon ini berlaku otomatis baik bagi mereka yang sudah lama terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun bagi pekerja yang baru mendaftar. Kendati demikian, Kemnaker memberikan batasan tegas mengenai pengecualian penerima bantuan. Subsidi iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang pembayaran iurannya sudah ditanggung oleh negara melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN atau APBD,” tegas Indah.

Berlaku Selama 15 Bulan

Pemerintah menetapkan durasi pemberlakuan diskon ini dalam jangka waktu yang cukup panjang untuk memastikan stabilitas perlindungan. Indah menyebutkan bahwa keringanan biaya ini akan berjalan selama lebih dari satu tahun kalender anggaran.

“Diskon iuran JKK–JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 sampai dengan Maret 2027,” ujarnya.

Sebagai konteks, program JKK memberikan proteksi berupa biaya perawatan, santunan, hingga tunjangan cacat bagi pekerja yang mengalami insiden terkait pekerjaannya. Sementara itu, JKM berfungsi sebagai jaring pengaman bagi keluarga pekerja berupa santunan tunai apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan karena sebab alami atau faktor lain di luar aktivitas pekerjaan.

Follow Kaltarabisnis.co di Google News untuk Update Berita Terkini