Kapan KJP Plus Januari 2026 Cair? Cek Jadwalnya

Kapan KJP 2026 Cair

Antusiasme warga DKI Jakarta, khususnya para orang tua dan siswa penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, meningkat tajam memasuki pekan kedua Januari 2026. Mereka tengah menanti kepastian pencairan dana bantuan pendidikan untuk periode awal tahun ini.

Meskipun Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta belum merilis pengumuman resmi terkait tanggal pasti penyaluran, berbagai prediksi menguat bahwa dana tersebut akan cair pada rentang tanggal 5 hingga 10 Januari 2026.

Estimasi ini bukan tanpa dasar. Mengacu pada data tren dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), pola penyaluran bantuan pendidikan di ibu kota memang konsisten dilakukan pada awal bulan. Sebagai komparasi, dana KJP Plus periode Oktober 2025 disalurkan mulai tanggal 5 Desember, sedangkan dana periode September mulai dicairkan pada 5 November.

Mengingat pola tersebut, besar kemungkinan pencairan dana Januari 2026 sedang berproses dalam minggu ini. Penerima manfaat disarankan untuk terus memantau informasi terkini melalui kanal media sosial resmi di akun Instagram @upt.p4op atau @disdikdki.

Panduan Cek Status Penerima

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah dirinya atau anaknya masih terdaftar sebagai penerima manfaat di tahun 2026, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem daring. Proses ini penting untuk memvalidasi data sebelum melakukan penarikan dana.

Berikut langkah-langkah pengecekan status kepesertaan:

  1. Buka peramban (browser) pada ponsel atau komputer dan kunjungi laman resmi https://edu.jakarta.go.id/.
  2. Lakukan login menggunakan ID dan kata sandi yang telah terdaftar.
  3. Pilih menu atau kategori KJP.
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa penerima serta pilih tahap pencairan yang ingin dicek.
  5. Klik tombol Cek atau Cari.

Jika data yang dimasukkan sesuai dan siswa telah ditetapkan sebagai penerima, sistem akan secara otomatis menampilkan status penerimaan beserta detail periode pencairan.

Rincian Nominal dan Aturan Penggunaan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan besaran dana yang diterima siswa disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing. Dana ini terbagi menjadi dana personal dan bantuan SPP bagi siswa yang bersekolah di swasta.

Berikut rincian lengkap besaran dana KJP Plus Januari 2026:

SD/MI/SDLB

  • Dana personal: Rp 250.000 per bulan
  • SPP sekolah swasta: Rp 130.000 per bulan

SMP/MTs/SMPLB

  • Dana personal: Rp 300.000 per bulan
  • SPP sekolah swasta: Rp 170.000 per bulan

SMA/MA/SMALB

  • Dana personal: Rp 420.000 per bulan
  • SPP sekolah swasta: Rp 290.000 per bulan

SMK

  • Dana personal: Rp 450.000 per bulan
  • SPP sekolah swasta: Rp 240.000 per bulan

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

  • Dana personal: Rp 300.000 per bulan
  • (Tidak mendapatkan bantuan SPP sekolah swasta)

Penting untuk dicatat bahwa terdapat aturan ketat mengenai mekanisme penggunaan dana. Dana personal yang dapat ditarik tunai dibatasi maksimal Rp 100.000 per bulan. Sisa saldo dana personal wajib digunakan secara non-tunai (cashless) untuk membelanjakan kebutuhan pendidikan peserta didik, seperti buku, seragam, atau alat tulis di merchant resmi.

Aturan ini diterapkan untuk memastikan dana bantuan pemerintah benar-benar terserap untuk kebutuhan penunjang pendidikan siswa secara tepat sasaran.

Follow Kaltarabisnis.co di Google News untuk Update Berita Terkini