Kabar Gembira BSU Kemenag Rp 600.000 Cair untuk 211.992 Guru Non-ASN Madrasah

BSU Cair

KALTARABISNIS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) membawa kabar baik bagi ratusan ribu pendidik di awal tahun ini. Pemerintah secara resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan nilai total Rp 600.000 kepada 211.992 Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) madrasah berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Proses pencairan dana bantuan yang bersumber dari anggaran tahun 2025 ini telah bergulir sejak akhir Desember 2025 dan berlanjut hingga awal Januari 2026. Bantuan ini menjadi angin segar untuk menopang kesejahteraan para pendidik di lingkungan Kemenag.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Fesal Musaad, menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata keberpihakan negara.

“BSU ini dialokasikan dari anggaran 2025 yang diperkuat belanja tambahan. Ini sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap guru dan tendik madrasah non-ASN,” ungkap Fesal, Jumat (9/1/2026).

Berdasarkan data Kemenag, total penerima bantuan ini mencakup 186.148 guru madrasah non-ASN dan 25.844 tenaga kependidikan madrasah non-ASN yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

Mekanisme dan Besaran Dana

Bantuan diberikan secara tunai dengan mekanisme transfer langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk, yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Setiap penerima mendapatkan total Rp 600.000, yang merupakan akumulasi insentif selama dua bulan (Rp 300.000 per bulan).

Agar bantuan tepat sasaran, Kemenag menetapkan kriteria ketat. Penerima wajib berstatus aktif mengajar di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, atau guru pesantren di bawah binaan Bimas Kemenag.

Selain itu, calon penerima dipastikan tidak sedang menerima bantuan sejenis dari instansi lain, seperti BSU BPJS Ketenagakerjaan atau Kartu Prakerja. Syarat administrasi lainnya meliputi kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV, memiliki NUPTK dan NIK valid, belum sertifikasi (tidak menerima Tunjangan Profesi Guru), serta belum memasuki usia pensiun (maksimal 60 tahun).

Cek Status di SIMPATIKA dan SIAGA

Para pendidik dapat memantau status pencairan melalui platform digital yang disediakan. Bagi guru madrasah, pengecekan dilakukan melalui portal Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) di laman simpatika.kemenag.go.id.

Sementara itu, bagi guru PAI di sekolah umum, verifikasi data dilakukan melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) Pendis di laman siagapendis.com.

Jika terdaftar, sistem akan memunculkan notifikasi penerima bantuan. Guru diwajibkan mengunduh dan mencetak dokumen persyaratan pencairan, seperti Surat Keterangan Penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang harus ditandatangani di atas materai.

Perlu dicatat, meskipun Kemenag mulai mengalihkan basis data ke aplikasi EMIS 4.0 sejak Januari 2025, platform SIMPATIKA masih difungsikan untuk notifikasi dan pengelolaan data BSU pada masa transisi ini.

Prediksi Pencairan Anggaran 2026

Pemerintah mengalokasikan total anggaran sekitar Rp 270 miliar untuk program BSU Kemenag ini. Lantas, bagaimana dengan kelanjutan bantuan untuk tahun anggaran 2026?

Merujuk pada pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan BSU atau Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) tahap pertama tahun 2026 diprediksi baru akan cair pada pertengahan tahun. Estimasi waktu penyaluran berada di kisaran bulan Mei hingga Juni, bergantung pada kesiapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di setiap Kantor Wilayah Kemenag.

Keterlambatan pencairan umumnya dipicu oleh proses verifikasi dan validasi (verval) data perbankan yang membutuhkan ketelitian. Oleh karena itu, para guru diimbau untuk rutin mengecek validitas data rekening mereka di sistem agar tidak terjadi kendala saat dana disalurkan.

Follow Kaltarabisnis.co di Google News untuk Update Berita Terkini