KALTARABISNIS.CO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penegasan mengenai kewajiban partisipasi dalam rangkaian persiapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Anggota Tim TKA Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Fauzan Amin Nurrahima, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan status kewajiban yang signifikan antara tahap simulasi dan gladi bersih.
Melalui kanal YouTube resmi Direktorat SMP, Fauzan menekankan bahwa tidak semua sekolah diwajibkan mengikuti tahap simulasi. Simulasi TKA yang dijadwalkan pada 23 Februari – 1 Maret 2026 (SMP) dan 2 – 8 Maret 2026 (SD) hanya diperuntukkan bagi satuan pendidikan yang menyandang status mandiri.
Namun, aturan berbeda berlaku untuk tahap gladi bersih. Kemendikdasmen menetapkan bahwa gladi bersih TKA adalah tahapan yang wajib diikuti oleh seluruh satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Kewajiban ini berlaku bagi sekolah dengan status mandiri maupun sekolah yang masih menumpang di fasilitas pendidikan lain.
Urgensi kehadiran siswa dalam gladi bersih didasari oleh penggunaan data teknis. Pada tahap gladi bersih, sistem sudah mengintegrasikan data asli murid peserta TKA yang terdaftar secara resmi dalam basis data Kemendikdasmen. Oleh karena itu, seluruh siswa wajib dilibatkan secara langsung guna memastikan validitas data dan kesiapan infrastruktur pusat maupun daerah.
Kalender Penting TKA SD-SMP 2026
Pihak sekolah, siswa, dan orang tua diminta mencatat rangkaian jadwal berikut agar tidak tertinggal:
- Pendaftaran TKA: 19 Januari – 28 Februari 2026.
- Simulasi SMP (Hanya Sekolah Mandiri): 23 Februari – 1 Maret 2026.
- Simulasi SD (Hanya Sekolah Mandiri): 2 – 8 Maret 2026.
- Gladi Bersih (Wajib Seluruh SD & SMP): 9 – 17 Maret 2026.
- Pelaksanaan Resmi TKA SMP: 6 – 16 April 2026.
- Pelaksanaan Resmi TKA SD: 20 – 30 April 2026.
Alur Pendaftaran dan Verifikasi Data
Mengingat gladi bersih menggunakan data riil, proses pendaftaran melalui https://tka.kemendikdasmen.go.id/ harus dilakukan secara presisi. Tahapan ini melibatkan verifikasi Daftar Nominasi Sementara (DNS) hingga perbaikan data melalui mekanisme Verval PD atau laman NISN.
Proses dinyatakan sah setelah Kepala Sekolah menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Dinas Pendidikan Provinsi mengeluarkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) sebagai dasar penerbitan kartu peserta TKA.
