Kementerian Sosial secara resmi menonaktifkan sedikitnya 11 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Kebijakan ini mulai diberlakukan secara efektif sejak 1 Februari 2026.
Langkah ini diambil berdasarkan payung hukum Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Penonaktifan massal tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan distribusi bantuan iuran kesehatan tepat sasaran melalui pembaruan data secara berkala.
BPJS Kesehatan menyatakan bahwa pembersihan data ini bertujuan agar peserta PBI JK benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan. Namun, implementasi kebijakan ini berdampak langsung pada sejumlah pasien dengan kondisi medis serius di berbagai wilayah.
Tercatat setidaknya 160 pasien gagal ginjal yang memerlukan tindakan cuci darah rutin mengalami kendala akses layanan kesehatan. Status kepesertaan PBI yang mendadak tidak aktif menyebabkan jadwal prosedur medis mereka terpaksa tertunda.
Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir memberikan kritik tajam terkait minimnya sosialisasi sebelum kebijakan ini diterapkan. Menurutnya, ketiadaan masa tenggang sangat membahayakan nyawa pasien kronis.
“Seharusnya ada notifikasi atau tenggang waktu, misalnya 30 hari sebelum dinonaktifkan. Pasien jadi punya waktu untuk mengurus administrasi. Ini pasien sudah rutin cuci darah, tiba-tiba statusnya tidak aktif,” ujar Tony Samosir.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pemutakhiran data dilakukan agar kepesertaan dialihkan kepada pihak yang lebih layak. Fokus utama pembaruan ini mengacu pada kriteria masyarakat miskin dan rentan miskin.
“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali statusnya jika memenuhi kriteria tertentu,” sebut Rizzky Anugerah dalam keterangannya.
Pemerintah membuka ruang bagi peserta yang merasa masih berhak menerima bantuan untuk melakukan proses reaktivasi. Syarat utamanya adalah peserta harus terdaftar dalam Desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Proses pengaktifan kembali status kepesertaan dilakukan melalui pemerintah daerah di tingkat Dinas Sosial setempat. Langkah ini diutamakan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan darurat atau menderita penyakit menahun.
Kriteria Reaktivasi Peserta PBI JKN
Bagi peserta yang terdampak penonaktifan pada 1/2, terdapat beberapa parameter yang memungkinkan status JKN kembali aktif, antara lain:
- Masuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada periode bulan Januari 2026.
- Terverifikasi secara faktual di lapangan sebagai kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Merupakan pengidap penyakit kronis atau sedang dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Peserta yang memenuhi syarat dapat melaporkan diri ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan (SKMLK). Nantinya, Dinas Sosial akan mengajukan usulan verifikasi kepada Kementerian Sosial.
Rizzky Anugerah menambahkan, “Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.”