Kepastian mengenai kapan Presiden Prabowo Subianto umumkan tunjangan hari raya (THR) PNS 2026 kini menjadi sorotan utama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Momentum ini sangat dinantikan mengingat bulan Ramadan yang kian mendekat di tahun 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal positif terkait kesiapan dana di kas negara. Pihaknya mengonfirmasi bahwa seluruh infrastruktur anggaran untuk kebutuhan THR 2026 bagi PNS, TNI, dan Polri telah dipersiapkan secara matang.
Kendati demikian, pengumuman resmi mengenai jadwal detail pencairan merupakan wewenang penuh Presiden Prabowo. Pemerintah saat ini tengah merampungkan aspek legalitas melalui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum penyaluran dana tersebut.
“Itu (aturan) sedang diproses, bentar lagi keluar. Tapi bukan kami yang mengumumkan, nanti presiden yang mengumumkan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2).
Konteks ketersediaan anggaran ini pun tidak main-main karena pemerintah telah mengalokasikan dana fantastis. Purbaya menegaskan bahwa dana sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, TNI, dan Polri sudah tersedia sepenuhnya di kas negara.
Proses finalisasi regulasi diperkirakan akan rampung dalam waktu dekat. Menkeu memberikan indikasi bahwa pengumuman tersebut akan dilakukan segera setelah agenda kenegaraan Presiden Prabowo Subianto selesai.
“(Aturan) kan sedang diproses. Nanti begitu presiden pulang mungkin akan diumumkan. Tapi dananya sudah siap,” ungkap Menkeu Purbaya lebih lanjut pada (23/2).
Terkait estimasi waktu penyaluran, para penerima manfaat dapat merujuk pada pernyataan Menkeu sebelumnya di Jakarta pada Rabu (18/2). Ia sempat memberikan gambaran mengenai periode distribusi dana yang direncanakan mulai bergulir pada awal bulan suci.
“(Pencairan THR) minggu pertama puasa,” kata Purbaya kepada awak media dalam kesempatan tersebut.
Meskipun rincian tanggal pastinya masih menunggu keputusan final, pemerintah berkomitmen untuk menyalurkan hak para abdi negara ini tepat waktu. Para pengguna layanan birokrasi dan ASN diharapkan memantau kanal komunikasi resmi kepresidenan untuk kepastian tanggal rilis aturan tersebut.