add_action( 'wp_footer', 'delay_gtag_script' ); function delay_gtag_script() { ?>

Jadwal dan Syarat Business Assistant Kemenkop 2026 Jalur Pelaku Usaha

Pendaftaran Business Assistant Kemenkop 2026 Pendaftaran Business Assistant Kemenkop 2026

Kementerian Koperasi (Kemenkop 2026) melalui Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (LPTUI) tengah menyelenggarakan rekrutmen Business Assistant (BA) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Jalur khusus Pelaku Usaha menjadi salah satu fokus utama untuk memastikan pendampingan koperasi dilakukan oleh praktisi bisnis yang berpengalaman.

Tenaga ahli ini nantinya akan mengasistensi 7 (tujuh) hingga 15 (lima belas) koperasi di tingkat kabupaten/kota. Peran strategis ini mencakup monitoring persiapan gerai, penyusunan rencana bisnis, hingga pemutakhiran data pada sistem SIMKOPDES secara rutin setiap bulan.

Kriteria Khusus Pelaku Usaha dan Finansial

Pelamar yang menempuh jalur Pelaku Usaha dalam seleksi Kemenkop 2026 wajib memenuhi standar kompetensi manajerial yang ketat. Selain minimal pendidikan SMA atau sederajat (diutamakan D-III), peserta harus membuktikan kepemilikan usaha yang telah berjalan aktif minimal 2 (dua) tahun.

Aspek legalitas menjadi poin krusial, di mana pelamar wajib menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta foto lokasi usaha yang sesuai. Secara finansial, unit bisnis milik pelamar harus mencatatkan omzet tahunan minimal Rp500.000.000,- berdasarkan laporan keuangan dua tahun terakhir dan tidak dalam kondisi laba defisit.

Tabel Jadwal Lengkap Seleksi BA Kemenkop 2026

Proses rekrutmen dilaksanakan secara terstruktur dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Rekrutmen dan Seleksi sebagai berikut:

TahapanJenis KegiatanTanggal Pelaksanaan
Tahap 1Pembukaan Lowongan & Pendaftaran10 – 13 Februari 2026
Tahap 2Pengumuman Hasil Administrasi16 Februari 2026
Tahap 3Tes Tahap 1 (TPA & TPDK)18 Februari 2026
Tahap 4Pengumuman Hasil Tes Tahap 120 Februari 2026
Tahap 5Tes Tahap 2 (Psikotes, Strategi Operasional, Wawancara Video)22 Februari 2026
Tahap 6Pengumuman Final25 Februari 2026

Persyaratan Umum dan Integritas Pelamar

Kemenkop 2026 menetapkan bahwa pelamar haruslah Warga Negara Indonesia dengan rentang usia 25 (dua puluh lima) hingga 55 (lima puluh lima) tahun pada saat ditetapkan. Domisili pendaftar diutamakan sesuai dengan lokasi kabupaten/kota penugasan yang dibuktikan melalui KTP atau surat keterangan domisili resmi.

Pelamar diwajibkan memiliki NPWP aktif, SKCK yang masih berlaku, serta melampirkan surat keterangan sehat. Perlu diperhatikan bahwa posisi ini tertutup bagi ASN aktif, perangkat desa, serta pengurus maupun pengawas KDKMP guna menjaga profesionalisme dan menghindari konflik kepentingan.