Beredar Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Taspen Beri Klarifikasi

PT Taspen membantah hoaks kenaikan gaji pensiunan PNS November 2025, menegaskan besaran gaji masih mengacu pada PP 8/2024.
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS

PT Taspen (Persero) secara resmi membantah kabar yang beredar luas di media sosial mengenai rencana kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada November 2025. Isu tersebut, yang sempat ramai dan mencatut foto Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dipastikan oleh Taspen sebagai informasi yang tidak benar atau hoaks.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Taspen melalui akun Instagram resmi mereka, @taspen, untuk menanggapi keresahan di kalangan para pensiunan.

Klarifikasi Resmi Taspen

Pihak Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan atau peraturan baru dari pemerintah yang mengatur kenaikan gaji bagi PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.

“Sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025,” demikian bunyi pengumuman Taspen, yang dikutip pada Jumat (31/10/2025).

Dalam penjelasannya, Taspen menambahkan bahwa kenaikan gaji terakhir kali diberlakukan pada tahun 2024. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya. Kenaikan tersebut telah berlaku sejak Januari 2024.

Besaran Gaji Pensiunan Saat Ini

Dengan adanya bantahan ini, besaran gaji pensiunan PNS pada tahun 2025 masih tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Besaran gaji ini ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat PNS aktif bekerja.

Taspen mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan, untuk selalu berhati-hati dalam menerima informasi di media sosial dan selalu melakukan verifikasi kebenaran melalui kanal-kanal resmi Taspen.

Berikut kisaran gaji pensiunan PNS tahun 2025:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini

Berita terkait